TUGAS 1 (PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI)

Nama    : Githa Dwi Wulandary

Npm     : 23210026

Kelas    :2EB17

 

TUGAS I

A. Sumber : http://www.organisasi.org > komunitas dan perpustakaan online indonesia

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

B. Sumber : id.wikipedia.org

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

C. Menurut Dr. Fay

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

D. Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

E. Menurut Prof. R.S Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

F. Menurut Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social.

G. Menurut Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

H. Menurut Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

I. Drs. A. Chaniago

Mendefinisikan koperasi sebagai  suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

J. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

K. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

L. Definisi Munkner

Koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.  Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

M. Definisi Dooren

P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum

N. Dr.C.C. Taylor

Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

-Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.

-Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

O. Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

-Kumpulan orang orang

-Bersifat sukarela

-Mempunyai tujuan ekonomi bersama

-Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis

-Kontribusi modal yang adil

-Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

P. Frank Robotka

Dalam bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.

Q. Sovie,Niam.1987.Sistem Ekonomi Indonesia.Karunia,Jakarta.

Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan,bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

R. Mubyarto.1988.Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia.LP3ES,Jakarta.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang demokratis dan berwatak social.